materi Manajemen Sumber Daya Insani (MSDI) "Labor Relation"
LABOR RELATION
Latar Belakang Labor Relation
Labor Relation/Hubungan
industrial merupakan kelanjutan dari istilah Hubungan
Industrial Pancasila. Berdasarkan literatur istilah Hubungan Industrial
Pancasila (HIP) atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan
hanya membahas masalah-masalah hubungan antara kerja/buruh dan
pengusaha.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh. Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh. Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pengertian Labor Relation
Hubungan
Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan
atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari
pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas
kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Tujuan Labor Relation
Ciri-ciri Labor Relation
- Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
- Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
- Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan.
- Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.
- Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.
Menurut
pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengertian
peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja dan tata cara
perusahaan.
Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian kerja bersama (PKB), seperti :
Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian kerja bersama (PKB), seperti :
- Perjanjian Perburuhan Kolektif (PKK) atau collecteve Arbeids Ovreenkomst (CAO);
- Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Coolective Labour Agreement (CLA);
- Persetujuan Perburuhan Bersama (PPB); dan
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Semua istilah tersebut di atas pada hakikatnya sama karena yang
dimaksud adalah perjanjian perburuhan sebagaimana tercantum pada Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 1954 (di mana undang-undang ini
sudah tidakberlaku sejak memberlakukan undang-undang Nomor 13 tahun
2003).
HUBUNGAN BIPARTIT DAN TRIPARTIT
Yaitu
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri atas
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekera/buruh (periksa Kaputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor
Kep-255/Men/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
Lemaga Kera Sama Bipartit). Sedangkan Tripartit yaitu forum komunikasi,
lonsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang
anggotanya terdiri atas unsur organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah (periksa Peraturan Pemerintah
Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata kerja dan Susunan Organisasi Lembaga
kerja sama Tripartit). Pengertian bipartit dalam hal ini sebagai
mekanisme adalah tata cara atau proses perundingan yang dilakukan antara
dua pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan
antara pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Nomor
SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit pada hakikatnya merupakan
upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha dan pihak
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam Organisasi Seperti lajimnya perjanjian, pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama juga ada ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan dimaksud adalah:
- Pembuatan peraturan perusahaan
a. Wajib bagi perusahaan yang memperkerjakan minimal sepuluh orang pekerja/buruh.b. Kewajiban butir (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian
kerja sama.c. Memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh, atauserikat pekerja/buruh. Disamping iru dapat juga berkonsultasi kepada instansiyang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.d. Materi yang diatur adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.e. Sekurang-kurangnya memuat:- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak dan kewajiban pekera/buruh;
- Syarat pekerja;
- Tata tertib perusahaan ; dan
- Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
f. Pembuatnya dilarang:
- menggantikan perjanjian kerja bersama yang sudah ada sebelumnya;
- bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
h. Wajib mengjajukan pengesahan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
i. Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
i. Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
ANALISA KASUS
Contoh Kasus Penyelesaian Hubungan Industrial & Analisanya
KASUS
PHK Sepihak SIS Terhadap Mantan Gurunya
Setelah Jakarta International School, kini giliran Singapore International School (SIS) Pantai Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap semena-mena menjadi sebab sang guru meradang. Guru tersebut di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali. Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya. Atas perbuatannya itu, Francois juga sempat diperingati secara lisan.
Lewat kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut. Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Ada beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya. Jadi, menurutnya, selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak, perjanjian tersebut dapat dieksekusi.
Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.
Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Sumber kasus diperoleh dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/ho%5B16459/kotrak-diputus-upah-pun-hangus
Analisa Kasus
Pada dasarnya sebelum terjadi kasus PHK terhadap Francois, permasalahan sudah muncul terlebih dahulu pada masa pembuatan perjanjian kontrak kerja. Perjanjian kontrak kerja dibuat dalam bentuk PKWT dimana jenis dan sifat pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak kerja tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Menurut pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 angka 1 dan Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004 PKWT haya dapat dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, yang bersifat musiman, dan berhubungan dengan produk baru. Sementara pekerjaan yang dilakoni oleh Francois bersifat tetap dan tidak identik dengan pekerjaan yang dapat dibuat dengan PKWT. Menurut pasal 59 angka 7 yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, demi hukum menjadi PKWTT.
Kontrak kerja tersebut juga mencantumkan masa percobaan kerja (masa orientasi). SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Padahal jelas tercantum di pasal 58 angka 1 UU No.13 Tahun 2003 PWKT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Di angka 2 tegas dijelaskan apabila diisyaratkan masa percobaan kerja dalam PKWT maka masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal demi hukum.
PHK dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Padahal menurut pasal 161 angka 1 pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Dalam hal ini Francois sama sekali tidak diberi surat peringatan dan langsung di PHK.
Dalam melaksanakan PHk ini Pihak SIS tidak melakukan segala upaya yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, selain itu maksud pemutusan hubungan kerja tersebut tidak dirundingkan terlebih dulu oleh pihak SIS dan Francois, dan pengusaha (SIS) hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria. Kalaupun ingin melakukan PHK seharusnya pihak SIS harus melalui proses PHK yang diatur oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003.
Selain itu kesalahan Francois bukanlah termasuk kedalam kesalahan berat yang menyebabkan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003.
Pembuatan kontrak kerja yang dibuat secara PKWT terhadap tenaga pendidk tidak sinkron pula terhadap hak para pendidik untuk mendapat jaminan kesejahteraan social yang memadai sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 40 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Dengan pembuatan kontrak kerja secara PKWT terhadap pendidik seperti tidak menghargai peran-peran tenaga pendidik dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
Kemudian hal-hal yang diatur dalam kontrak kerja apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan lebih atas yang berlaku sebaiknya dibatalkan karena akan menimbulkan banyak problema seperti yang terjadi pada kasus ini.
STUDI KASUS
Setelah Jakarta International School, kini giliran Singapore International School (SIS) Pantai Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap semena-mena menjadi sebab sang guru meradang. Guru tersebut di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali. Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya. Atas perbuatannya itu, Francois juga sempat diperingati secara lisan.
Lewat kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut. Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Ada beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya. Jadi, menurutnya, selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak, perjanjian tersebut dapat dieksekusi.
Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.
Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Sumber kasus diperoleh dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/ho%5B16459/kotrak-diputus-upah-pun-hangus
Analisa Kasus
Pada dasarnya sebelum terjadi kasus PHK terhadap Francois, permasalahan sudah muncul terlebih dahulu pada masa pembuatan perjanjian kontrak kerja. Perjanjian kontrak kerja dibuat dalam bentuk PKWT dimana jenis dan sifat pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak kerja tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Menurut pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 angka 1 dan Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004 PKWT haya dapat dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, yang bersifat musiman, dan berhubungan dengan produk baru. Sementara pekerjaan yang dilakoni oleh Francois bersifat tetap dan tidak identik dengan pekerjaan yang dapat dibuat dengan PKWT. Menurut pasal 59 angka 7 yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, demi hukum menjadi PKWTT.
Kontrak kerja tersebut juga mencantumkan masa percobaan kerja (masa orientasi). SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Padahal jelas tercantum di pasal 58 angka 1 UU No.13 Tahun 2003 PWKT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Di angka 2 tegas dijelaskan apabila diisyaratkan masa percobaan kerja dalam PKWT maka masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal demi hukum.
PHK dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Padahal menurut pasal 161 angka 1 pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Dalam hal ini Francois sama sekali tidak diberi surat peringatan dan langsung di PHK.
Dalam melaksanakan PHk ini Pihak SIS tidak melakukan segala upaya yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, selain itu maksud pemutusan hubungan kerja tersebut tidak dirundingkan terlebih dulu oleh pihak SIS dan Francois, dan pengusaha (SIS) hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria. Kalaupun ingin melakukan PHK seharusnya pihak SIS harus melalui proses PHK yang diatur oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003.
Selain itu kesalahan Francois bukanlah termasuk kedalam kesalahan berat yang menyebabkan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003.
Pembuatan kontrak kerja yang dibuat secara PKWT terhadap tenaga pendidk tidak sinkron pula terhadap hak para pendidik untuk mendapat jaminan kesejahteraan social yang memadai sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 40 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Dengan pembuatan kontrak kerja secara PKWT terhadap pendidik seperti tidak menghargai peran-peran tenaga pendidik dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
Kemudian hal-hal yang diatur dalam kontrak kerja apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan lebih atas yang berlaku sebaiknya dibatalkan karena akan menimbulkan banyak problema seperti yang terjadi pada kasus ini.
STUDI KASUS
Francois
Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap
telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4
Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang
kali. Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu
berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya. Atas
perbuatannya itu, Francois juga sempat diperingati secara lisan.
Lewat
kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois
menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei
2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal
dalam masa percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi
sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan
dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang
belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Dalam
gugatan itu pula, Francois menyatakan SIS telah melanggar Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak menyampaikan
surat peringatan terlebih dahulu. Perjanjian kerjanya pun dinilai
melanggar UU Ketenagakerjaan. Gugatan mengutip Pasal 14 ayat 5
perjanjian kerja yang menyebutkan guru yang melanggar kontrak akan
mendapat surat dari kepala sekolah. Guru yang tidak dapat memulihkan pelanggaran dalam waktu yang ditentukan dalam surat dapat diputus kontraknya secara sepihak tanpa kompensasi.
Francois menganggap pengakhiran kontrak sepihak tanpa peringatan tersebut melanggar Pasal 161 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dapat di PHK setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Selain itu, menurut Francois seharusnya SIS tidak mengadakan program percobaan/orientasi untuk jenis perjanjian kerja waktu tertentu.
Francois menganggap pengakhiran kontrak sepihak tanpa peringatan tersebut melanggar Pasal 161 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dapat di PHK setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Selain itu, menurut Francois seharusnya SIS tidak mengadakan program percobaan/orientasi untuk jenis perjanjian kerja waktu tertentu.
Pada
22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran
yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak
tersebut.
Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Ada
beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar
kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya. Jadi, menurutnya,
selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak,
perjanjian tersebut dapat dieksekusi.
Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat
anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja
mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa
orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam
dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.
Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Praktisi
Hukum Ketenagakerjaan Kemalsjah Siregar memandang bahwa harus dilihat
apakah kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang dapat langsung di
PHK, ataukah harus melalui proses surat
peringatan pertama hingga ketiga. Kalaupun ingin di PHK, harus melalui
proses PHK yang diatur Undang-undang, tidak ada PHK yang langsung begitu
ujarnya.
Senada
dengan Kemalsjah, pengamat Hukum Perburuhan Yogo Pamungkas berpendapat
SIS tidak dapat begitu saja memutus kontrak dengan Francois. Klausula
mencantumkan PHK langsung cacat hukum nilainya. Dan menurutnya harus
dilihat apakah perbuatan tersebut merupakan kesalahan berat yang tidak
membutuhkan dikeluarkannya surat peringatan terlebih dahulu.
Meskipun
misalnya kesalahan Francois adalah kesalahan berat, hal tersebut harus
diproses melalui jalur hukum yang ada, yakni melalui putusan badan
peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap terhadap kesalahan berat
tersebut.

Good
BalasHapusNot bad, tetapi penjelasannya masih kurang lengkap kak
BalasHapusGood
BalasHapusBagus, tapi tulisan nya kurang rapih
BalasHapusSuka😍
BalasHapusTerimakasih bahan bacaannya ka, tp sayangnya ga ada tambahan daftar pustaka
BalasHapusSangat jelas, terimakasih
BalasHapusGood🤗
BalasHapusartikelnya menarik dan bagus
BalasHapusLengkap
BalasHapusNice, good job materinya cukup untuk di pahami
BalasHapusNice
BalasHapus